Ibadah Haji 2021 Tak Jadi, Pemerintah Didesak Perbaiki Diplomasi

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia telah memututskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021. Terhadap kejadian ini, pemerintah melalui Kementerian Agama didesak agar memperbaiki diplomasinya ke Pemerintah Arab Saudi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR, Iip Miftahul Choiry agar keberangkatan haji tidak ditunda lagi untuk ketiga kalinya.

Baca juga : Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim Dipertanyakan PKS

“Ini evaluasi dari kami buat Menteri Agama dan jajaran. Ke depan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi harus diperbaiki. Tahun ini adalah kedua kalinya penyelenggaraan ibadah haji ditunda,” ujarnya kepada, Kamis (3/6/2021).

Anggota DPR milenial berusia 31 tahun ini mengingatkan bahwa penundaan keberangkatan haji tidak bisa dipandang sepele. Sebab hal itu berpengaruh pada daftar tunggu jemaah yang turut bertambah menjadi dua tahun.

Baca juga : Respons KWI soal Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama

“Kasihan jamaah kita yang sudah lama menunggu. Dengan ditunda 2 tahun, otomatis yang harusnya berangkat 2020 dan 2021 tertunda, dan yang sudah menunggu semakin lama,” terang anggota DPR dari Dapil Banten 1 itu.

Berdasarkan rapat antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR, keberangkatan haji di tahun ini ditiadakan. Di satu sisi, pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian untuk keberangkatan haji dari Indonesia.

Baca juga : Menteri Agama Dukung Langkah Polisi Usut Metamofoshow di TMII