Ada Eks Dirut Antam, Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Izin Tambang

Jakarta, law-justice.co - Empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk Alwin Syah Lubis (AL).

"Pada hari ini kami ingin menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam Tbk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejagung, Rabu (2/6/2021).

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi Niaga Timah, Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Timah

"Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara dimaksud. 6 orang yang diperiksa 4 orang tersangka dan 2 orang saksi. 4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014, MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang," sambungnya.

Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019. Seharusnya, kata Eben Ezer, 2 tersangka lainnya atas nama AT dan NT juga diperiksa hari ini. Hanya saja, keduanya tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit serta mangkir.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga, Kejagung Periksa 2 Petinggi PT Timah

"Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manager Legal PT Antam Tbk 2007-2019. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau Direktur PT CPSP," tutur Eben Ezer.

Kejagung tahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambanganKejagung tahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan. (Adhyasta DIrgantara/detikcom)
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 4 orang yang hadir, Eben Ezer mengatakan tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari.

Baca juga : KPK Bidik Tersangka Korporasi di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel," paparnya.

"Untuk diketahui, sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan riksa kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilakukan swab antigen," tambah Eben Ezer.

Kejagung tahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambanganKejagung tahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan. (Adhyasta DIrgantara/detikcom)
Pantauan detikcom di lokasi, keempat tersangka langsung dibawa oleh 2 mobil berwarna hitam. Mereka juga diborgol.

Selain itu, para tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka tidak berkomentar apapun, salah satunya tertunduk.