Kasus Suap Ditjen Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrian sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Selain anak buah Menkeu Sri Mulyani itu, seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti pun turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. "Hari ini pemeriksaan saksi PNS Kemenkeu Febrian dan IRT Dewi Yanti," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/5/2021).

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Angin ditetapkan tersangka bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani; dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

 

 

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK