BNPT Ungkap 1.500 Orang WNI Terlibat Aksi Terorisme di Luar Negeri

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi terorisme di luar negeri.

Para WNI itu disebut menjadi foreign terrorist fighters (FTF).

Baca juga : Meski Tak Ada Aksi Terorisme di 2023, BNPT: Tapi Sel Teroris Meningkat

FTF merupakan individu yang bepergian ke luar dari negara tempat tinggal/kewarganegaraannya dengan tujuan untuk melaksanakan, merencanakan, mempersiapkan, atau berpartisipasi dalam aksi teroris. FTF juga dapat menyediakan dan menerima pelatihan teroris, termasuk yang berhubungan dengan konflik bersenjata.

"Di Indonesia sendiri, gambaran FTF asal Indonesia sebagaimana perkiraan Satgas FTF BNPT, total FTF asal Indonesia sekitar 1.500-an," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/5).

Baca juga : Surat `Nasihat` Buat Anies, Prabowo & Ganjar dari Abu Bakar Ba`asyir

Dari sekitar 1.500 FTF itu, Boy merinci, sekitar 800 di antaranya belum pulang dari luar negeri, kemudian sekitar 100-an orang meninggal dunia, 550 orang dideportasi, dan 50 lainnya returnees atau kembali dengan keinginan sendiri.

Menurut Boy, sampai saat ini, sebanyak 120 deportan dan returnee yang telah atau sedang menjalani proses hukum dalam melakukan tindak pidana atau pendanaan terorisme.

Baca juga : Hari Ini Mantan Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

"Sedangkan bagi deportan dan returnees yang tidak menjalani proses hukum, mereka akan menjalani program deradikalisasi," tuturnya.

Selanjutnya, kata Boy, tahap reintegrasi ke masyarakat dilakukan pengawasan secara terbuka dan tertutup. Pengawasan secara terbuka dilakukan dengan kegiatan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif.

Sedangkan, pengawasan secara tertutup dilakukan dengan surveillance dan IT. Pelaksanaan pemantauan terhadap para profil deportan dan returnees ini akan dievaluasi untuk melihat tingkat radikalisme target, serta menentukan skala prioritas dalam pemantauan target.

Untuk sebaran FTF asal Indonesia, Boy merinci bahwa per 19 Januari 2021 ada 11 FTF WNI di Afghanistan, dengan rincian lima laki-laki, tiga perempuan, dan tiga anak-anak. Kemudian, di Filipina ada 13 FTF asal Indonesia, dengan rincian 10 laki-laki, satu perempuan, dan dua anak-anak.

Sementara itu, berdasarkan data per Oktober 2020, FTF asal Indonesia di Suriah sebanyak 422 orang. Mereka yang berada di kamp-kamp pengungsian berjumlah 115, terdiri dari 87 di Al-Hol Camp; 22 di Al-Roj Camp, dan enam di Ain Issa camp.

Kemudian, 19 WNI berada di penjara Suriah, dengan rincian, satu di Al Dashihah Prison, satu di Al Hasakah Prison, tiga di Al Shaddadi Prison, tiga di Darbasiyah Prison, dua di Dayrik Central Prison.

Kemudian, satu orang di Sahah Qamishil Prison, satu di Tishrin Field Prison, satu di Mmmu Madfa Prison, dan enam di penjara lain.

"Sisanya sejumlah 288 WNI dapat diidentifikasi, namun tidak diketahui keberadaannya. Satgas FTF BNPT juga mengidentifikasi bahwa sejumlah 80 WNI adalah anak-anak di bawah umur 10 tahun," jelas dia.

Selanjutnya, BNPT juga mencatat bahwa ada 20 FTF asal Indonesia yang kini berada di perbatasan Turki-Suriah. Rinciannya, lima di Reyhalni, lima di Gaziantep, serta di Latakia berjumlah 10 orang.