RI Tolak Resolusi PBB Perlindungan HAM, Amnesty Internasional Kecewa

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yang juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI), Usman Hamid mengaku geram dengan penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah.

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000,” kata Usman.

Baca juga : Prabowo Dapat Jenderal Kehormatan Bermasalah Dari Segi Moral dan Etika

Menurut Usman, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara YA untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut. Penolakan resolusi ini mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat separuh hati dalam memperbaiki keadaan HAM di negeri sendiri seperti yang kita saksikan di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Usman, dalam keterangannya.

Baca juga : HAM dan Demokrasi Era Jokowi di Ujung Tanduk

The Responsibility to Protect (R2P) adalah komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005 lalu. Komitmen itu untuk menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga : Amnesty Internasional : Demokrasi di Indonesia Republik Rasa Kerajaan