Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei Singgung Karma untuk Jaksa

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun. Terhadap tuntutan itu, John Kei tak menerimanya. Dia berharap jaksa mengalami karma atas tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, John terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka. "Dua menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu penahanan," ucap salah satu JPU dalam persidangan, Selasa (11/5/2021).

Baca juga : Polda Metro Ungkap Pengakuan John Kei soal Penembakan Kelompok Nus Kei

Menanggapi tuntutan itu, John mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa.

"Siap yang mulia, saya serahkan ke Tuhan dan pengacara. Karma akan berlaku ke JPU. Saya tidak menyuruh membunuh, saya hanya menyuruh menagih," kata John.

Baca juga : Kasus Kelompok John Kei Vs Nus Kei, Polisi Sudah Tetapkan 11 Tersangka

Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga : Kelompok John Kei-Nus Kei Disebut Terlibat Penembakan Pria di Bekasi