Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun. Terhadap tuntutan itu, John Kei tak menerimanya. Dia berharap jaksa mengalami karma atas tuntutan tersebut.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakawa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntuttan itu dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).