Ditahan Polisi Selama 7 Bulan, Jumhur Hidayat: Kayak Liburan Aja

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditahan selama 7 bulan, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat akhirnya menghirup udara bebas. Jumhur mengatakan penahanan selama 7 tahun dalam kasus ujaran kebencian itu serasa liburan.

Jumhur mengaku tidak asing lagi dengan jeruji besi dan lantai dingin penjara lantaran 30 tahun yang lalu dirinya juga pernah dijebloskan ke penjara karena melawan rezim Soeharto dan mendekam selama tiga tahun lamanya.

Baca juga : Anies Baswedan Itu Bukan Anjing

"Saya jujur ya. Saya kan pernah divonis 3 tahun tuh, 32 tahun yang lalu. Waktu kuliah di ITB dulu kan. Itu kan 3 tahun. Jadi pas keluar baru berasa tuh. Kalau kemarin, (dipenjara tujuh bulan) jujur aja kayak liburan aja gitu. Kalau ditanya kebatinan jadi ga kaget gitu," kata Jumhur di Kopi Politik, Jalan Pakubuwono, Jumat (7/5/2021).

Menurut Jumhur, meskipun berbeda tahun mendekam, saat ini ia diperlakukan lebih ketat. Keluar masuk sel, tanganya selalu diborgol. Kendati ia memaklumi bahwa hal tersebut merupakan prosedur tetap (protap) yang dijalankan aparat penegak hukum.

Baca juga : Tokoh Buruh: Cuma Pasangan Amin yang Mau Cabut UU Cipta Kerja

"Zaman dulu sih, waktu dulu nggak ya. Tapi pernah juga diborgol, waktu gua dikirim ke Nusakambangan diborgol juga tuh," tambahnya.

Jumhur berharap, vonis yang akan diterimanya tidak menjadikannya kembali mendekam di sel tahanan. "Mudah-mudahan vonisnya ga masuk lagi," harap Jumhur.

Baca juga : Ketum KSPSI Bongkar Konflik Rempang Ada di Omnibus UU Cipta Kerja

Jumhur Hidayat bebas setelah penangguhan penahananya dikabulkan. Aktivis senior itu langsung disambut puluhan aktivis.