Benarkah Munarman Bisa Dibebaskan? Ini Penjelasan Kepolisian Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa bisa saja melepaskan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang ditangkap pada Selasa lalu, 27 April 2021 lalu.

Namun, tentu saja hal tersebut dilakukan jikalau pihak kepolisian tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

“Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari,” sambungnya.

“Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi, ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap.”

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun menyampaikan bahwasanya Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga tersebut,” ujar Ahmad di Mabes Polri di hari penangkapan Munarman.

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, menurutnya, Munarman sendiri diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.

“Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

“Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas.”

Kendati demikian, Ahmad memastikan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

“Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi, penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.