Ombudsman Endus Banyak Pengusaha Ogah Bayar THR, ini Penyebabnya

Jakarta, law-justice.co - Pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 sudah berjalan. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja pada H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran.


Namun, Ombudsman RI melihat ada potensi maladministrasi dalam pencairan THR tahun ini. Pasalnya, dalam SE Menaker tersebut, pemerintah masih memberikan kelonggaran pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak COVID-19.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman

"Isi SE membuat multitafsir di lapangan. Satu sisi memang ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu berarti jatuh temponya besok. Tetapi juga SE ini memberikan, menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu. Pertama diberikan tenggat waktu hingga H-1 hari raya, ini perlu diawasi. Kedua, bagaimana mereka yang sampai setelah Lebaran tidak bisa membayar? Ini penting diawasi," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman, Ahmad Sobirin mengatakan, ada 4 hal yang melatarbelakangi potensi maladministrasi dalam pencairan THR 2021.

Baca juga : Usut Maladministrasi Impor Bawang Putih, Ombudsman : Banyak Masalah

Pertama, Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif terkait SE tersebut.

"Ini akan berdampak kepada pengabaian atau keengganan menjalankan kewajiban oleh perusahaan atau unit kerja. Dan kemudian buruh menjadi terhambat hak-hak normatifnya dalam menerima THR tersebut," jelas Sobirin.

Baca juga : Ombudsman Beberkan 3 Biang Keladi Kisruh Beras, Harga Terus Meroket

Kedua, perusahaan kerap kali tidak memberikan laporan keuangan agar pekerja bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Padahal, dalam SE Menaker tersebut, perusahaan yang tak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditetapkan harus memberikan laporan keuangan internal kepada pekerja.

"Kami melihat transparansi atas keterbukaan catatan keuangan perusahaan ini lagi-lagi selalu menjadi masalah yang diajukan pihak perusahaan. Dan buruh selama ini tidak mengetahui secara pasti terkait kondisi yang ada tersebut," ujar Sobirin.

Ketiga, jika ingin pembayaran THR 2021 berjalan mulus, maka pemerintah daerah (Pemda) baik gubernur, bupati/walikota harus bersikap tegas dan mengakomodasi kepentingan buruh.

Keempat, jika pelaksanaan SE THR 2021 tak dikawal pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan Pemda, maka potensi maladministrasi semakin besar.

"Kami melihat kalau misalnya perusahaan-perusahaan itu nanti melakukan pengabaian kewajibannya, lalu pemerintah tidak bisa tegas terkait dengan hak daripada buruh maka potensi maladministrasi akan ada di sini," tandas dia.

 

Tags: Ombudsman | THR 2021 |