Eks Jubir: Jika yang Bersih Diusir dari KPK, Pantas Disebut Pembusukan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diyansyah ikut buka suara terkait kabar tidak lolosnya pegawai KPK setelah menjalani tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.

Melalui cuitan laman Twitter pribadinya Febri mengutarakan bahwa apa yang menjadi hasil dari revisi UU KPK mulai nampak.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Mantan pegiat ICW ini, mengajak pubik melihat bagaimana kinerja KPK yang ia sebut dipilih dengan proses yang kontroversial. Termasuk pada para penyidik KPK yang tak lolos karena alasan terpapar radikalisme.

"Lebih konyol lagi, mereka distempel Taliban dan Radikal. Narasi yang juga dgunakan untuk menyerang lawan-lawan politik dan melegitimasi proses Revisi UU KPK. Oleh orang-orang dan robot yang sama," demikian kata Febri, Rabu (5/5).

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Febri menuding bahwa di bawah kepemimpinan KPK sekarang minim prestasi. Bahkan Febri mengau heran dengan informasi bahwa mantan penyidik KPK yang menangkap Setya Novanto juga disebut tak lolos.

"Jika mereka yang bersih dan berjuang membongkar skandal korupsi justru ingin diusir dari lembaga antikorupsi, inilah yang sesungguhnya pantas disebut pembusukan upaya pemberantasan korupsi," demikian kata Febri Diansyah.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Febri kemudian menegaskan bahwa mereka yang tidak berwawasan kebangsaan adalah para koruptor, bukan para pemburu pelaku rasuah.

"Negeri ini dieksploitasi. Dihisap. Hak rakyat dicuri. Wawasan kebangsaan seperti apa yang dimiliki koruptor? tapi mereka yang teguh melawan korupsi justru disingkirkan dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan?" demikian cuitan akhir terkait 75 penyidik KPK yang dikabarkan tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa materi tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK bukan ranahnya KPK.

Menurut Firli berkaitan dengan yang ramai diperbincangan hari ini, ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).