Resmi Jadi Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp37 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Enam orang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap. Dari 6 orang itu, dua orang diantaranya adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena diduga terima suap senilai miliaran rupiah dari Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang itu mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas `jasa` tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Berikut ini rincian suap yang diduga diterima kedua orang eks pejabat Ditjen Pajak secara bertahap:

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama (JB).

Firli mengingatkan agar kasus ini tak terulang. Dia juga mewanti-wanti tak ada pihak yang merintangi penyidikan kasus ini.

"KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," tuturnya.