Soal Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu, DPR : Kejahatan Kemanusiaan

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku sangat geram dengan kelakuan sejumlah pegawai perusahaan PT Kimia Farma Diagnostika, cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero).

Pasalnya, oknum pegawai tersebuf menggunakan alat Rapid Test Antigen bekas, di lokasi pelayanan test di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Martin mengatakan apa yang dilakukan pegawai Kimia Farma tersebut merupakan tindakan keji bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Sebabnya, saat seluruh dunia masih berjuang melawan COVID-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus COVID-19, bahkan dapat membunuh banyak orang.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat. Karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN. BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19," kata Martin melalui keteranganya, Kamis (29/04/2021).

Ketua DPP Partai Nasdem ini juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi, serta terlibat dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas. Karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," katanya.

Martin juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.

"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi COVID-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," katanya.

Kasus ini, lanjut Martin, juga dapat mengganggu upaya perbaikan BUMN, yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR.

"Dalam penanganan pandemi COVID-19, saya lihat Menteri BUMN sudah melakukan upaya yang serius untuk memperbaiki kinerja BUMN," kata dia.

Martin menegaskan bahwa Komisi VI DPR mendukung penuh hal itu yang ditandai dengan persetujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2 triliun kepada Holding BUMN Farmasi yang di dalamnya termasuk Kimia Farma.

"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu itu telah menciderai semua kerja baik yang dilakukan Kementrian BUMN," kata Martin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang.

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona.