Aziz Yanuar: Munarman Tegas Pecat Anggota FPI yang Tak Cinta NKRI

law-justice.co - Densus 88 menangkap mantan petinggi FPI, Munarman, di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini Munarman ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Dasar penangkapan tersebut adalah Munarman dikaitkan dengan baiat terorisme di UIN Jakarta, di Makassar, dan di Medan.

Baca juga : Ada 3.454 Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi Hari Buruh 1 Mei di Jakarta


Pengacara Munarman, Azis Yanuar, membantah kliennya tersebut terlibat dalam serangkaian aksi baiat terorisme. Azis bahkan menyebut, anggota FPI yang sempat berbaiat itu diberhentikan dari organisasi atas insiatif Munarman.


"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman, di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam, masa dituduhkan ke Pak Munarman, kan enggak fair," kata Azis di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara


"Tiga bulan setelah itu mereka diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari Pak Munarman, artinya tegas," sambungnya.

Oleh sebab itu Azis meragukan Munarman terlibat aksi terorisme, sedangkan keputusan-keputusan yang ia ambil saat di FPI berkaitan dengan kecintaan terhadap NKRI.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

"Kalau memang tidak sesuai dengan bingkai NKRI, [anggota FPI] diberhentikan," jelas Azis.

Terkait penangkapan Munarman, puluhan advokat akan mendampingi eks Sekretaris Umum FPI itu dalam gugatan praperadilan.
"Sekitar 40 (advokat dampingi Munarman)," kata Azis.


Azis menyebut, pengacara mempersoalkan penangkapan Munarman yang dinilai melanggar HAM.
"Insyaallah (praperadilan) secepatnya, kami akan bagi tim," ucapnya.