Perhatikan Hal ini Agar Terhindar Dari Penipuan Investasi Asuransi

law-justice.co - Belakangan ini masyarakat kembali dirugikan atas investasi di salah satu satu perusahaan asuransi. Salah satu yang mengemuka adalah konsumen yang diminta tanda tangan formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan periode triwulan pertama 2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait Paydi. Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Ada empat aduan yang paling banyak diajukan nasabah. Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Berikutnya, penurunan hasil investasi dari produk Paydi.


Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK ialah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Menurut Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam, hal tersebut harus dihindari agar kelak, pemegang polis tidak dirugikan. Untuk itulah, OJK menekankan, agar pemegang polis, memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," kata Agus, dalam konferensi pers AAJI, belum lama ini.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

Pasalnya, jika hal tersebut dibiarkan, rentan terjadi perilaku fraud. Pasalnya, berdasarkan temuan dari OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produknya dengan metode multi level marketing (MLM). "Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya," katanya.

Terlebih lagi, ada beberapa agen penjual produk yang tak memiliki sertifikasi dan tidak memahami dengan baik produk unit link yang dijual kepada calon pemegang polis. Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku industri asuransi harus memastikan, agen penjual memiliki literasi yang baik agar konsumen mengenal produk yang hendak dibeli dan tidak terjadi dispute di kemudian hari.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," ujarnya.