Satgas BLBI, Satyo: Upaya Tutupi Jokowi Tak Sanggup Bereskan BLBI!

law-justice.co - Pembentukan satgas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sama saja menunjukkan ketidaksanggupan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menarik utang para obligor BLBI.

Menurut Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia`s Democratic Policy, Satyo Purwanto, tanpa satgas, harusnya Kementerian Keuangan sudah mengerti kewajiban terkait utang para obligor BLBI.

Baca juga : Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

Satyo mencontohkan, Kemenkeu melalui Dirjen Piutang Negara bisa menjalankan MoU dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK.

"Hal simpel kok dibikin ribet, persoalannya apakah pejabat terkait itu punya keberanian enggak? Punya kemauan dan harus memiliki integritas tinggi. Jadi enggak perlu pakai Keppres (membentuk satgas) segala mestinya," ujar Satyo seperti melansir rmol.id Senin (12/4).

Baca juga : Menteri Jokowi Membahas Makan Siang-Susu Gratis Bareng Tim Prabowo

Dengan adanya Keppres 6/2021 tersebut, kata dia, sama saja Presiden Jokowi menutupi ketidaksanggupan menghadapi pengemplang utang.

"Jangan menutup-nutupi ketidaksanggupan birokrasi dengan Keppres Satgas `debt collector`. Masak negara kalah dengan obligor pengemplang utang," kata Satyo.

Baca juga : Akan Bentuk `Presidential Club`, Prabowo: Diisi Megawati hingga Jokowi

Satyo pun curiga adanya konspirasi dengan kejadian terkait BLBI ini. Karena, tiba-tiba pemerintah membentuk satgas tersebut setelah KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

"Lagi pula alasan genting apa hingga pemerintah mengeluarkan Keppres hanya untuk membentuk tim satgas kalau tugasnya hanya untuk menagih utang kerugian negara? Aneh dan lebay," terang Satyo.

Karena menurut Satyo, pembentukan Satgas tersebut berpotensi memiliki risiko. Yaitu, jika terjadi defiance operation atau pembangkangan dari salah satu elemen saja, maka rusak seluruh elemen lembaga yang ada dalam satgas tersebut.

"Misalkan saja ada `transaksi` di luar hukum di dalam unsur satgas tersebut, maka rusak sudah seluruh wibawa negara. Sebab elemen di dalam satgas tersebut terdapat instrumen penting kelembagaan negara dengan banyaknya menko, menteri dan kepala-kepala lembaga penegak hukum," pungkas Satyo.