Pakai Truk, Barang Bukti Kasus Korupsi di Ditjen Pajak Dibawa Kabur

law-justice.co - Kasus korupsi dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah diusut oleh KPK. Namun, di tengah penyidikan itu, barang bukti terkait kasus tersebut dibawa kabur dengan menggunakan truk.

Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Hampang, Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen, terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

"Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

KPK pun berharap kepada semua pihak yang diduga terlibat membawa kabur barang bukti untuk segera menyerahkan diri. Dia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum, bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat (9/4) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.

Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar Rupiah lebih.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

“Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.

Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelas Arya.