Kecam Penghentian Kasus Dugaan Korupsi BLBI, MAKI Bakal Gugat KPK

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait putusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SKL BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengeluarkan putusan SP3 perdana soal penghentian penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Saya declare-kan, bahwa saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima redaksi.

Boyamin menjelaskan, upaya itu dilakukan pihaknya sebagai salah satu tanggung jawab dan sumbangsih warga terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Ia pun menyesalkan langkah KPK yang menghentikan penanganan kasus yang dinilai telah membawa banyak merugikan terhadap negara ini.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Boyamin meminta KPK seharusnya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini, sebab telah ditemukan beberapa bukti. Ia ingin kasus ini tetap diproses dan dibawa ke pengadilan.

Dia lantas menilai hilang sudah kesempatan untuk membuka `borok` kasus BLBI. Padahal menurutnya kasus panjang ini diharapkan mampu menciduk satu per satu aktor yang menikmati triliunan uang dari dugaan kasus korupsi ini.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Kalau ini bisa dikejar semua, ini kan ada obligor, ada debitur, ada pihak ketiga lainnya yang menikmati uang itu sebelum, selama dan sesudah BLBI. Kalau ini diproses, paling tidak uang itu balik saja separo Rp300 triliun. Kira-kira sudah berapa uang untuk beli vaksin corona dan bisa dipakai masyarakat?," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boyamin pun menilai dengan putusan SP3 KPK itu akan menjadi preseden buruk di masa mendatang. Ia menilai para tim penyidik KPK tidak akan bekerja semaksimal mungkin untuk membuka borok korupsi di Indonesia.

Sebab menurutnya, akan ada pemikiran bahwa bila kasus tak terbongkar dalam jangka waktu lama, maka KPK berhak memberikan putusan SP3 atau penghentian kasus. Kondisi itu lantas menurutnya akan menurunkan marwah KPK.

"SP3 ini menjadikan keistimewaan KPK hilang," pungkasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, serta Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK. Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.