Pada 8 Desember 1997 Menara A Gedung Bank Indonesia (BI) di lantai 23,24, dan 25 terbakar saat Kejaksaan Agung tengah sibuk mengusut penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK Tetapkan Nursalim Bersaudara Buron Kasus BLBI
KPK menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal hakim Syamsul Rakan Chaniago semakin memperjelas kontroversi dan keraguan atas penanganan kasus BLBI.
Pemerintah semestinya mengajukan gugatan atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI (Bank dagang Nasional Indonesia) bila dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) datang ke KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dinilai sebagai upaya untuk mencitrakan Sjamsul dan istrinya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena sudah lama dikejar, KPK meminta agar pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu segera menyerahkan diri ke penyidik.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya muncul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.