Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK, Usai 5 Tahun Berstatus Tersangka

law-justice.co - RJ Lino akhirnya ditahan KPK. Mantan Dirut Pelindo II itu nampak mengenakan rompi tahanan oranye saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers penahanan.


RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Ia diumumkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Artinya butuh waktu 5 tahun lebih bagi KPK untuk menahan RJ Lino. Lamanya penyidikan perkara ini karena sempat terhambat penghitungan kerugian negara.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang


"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).


"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," lanjutnya.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Sebelum ditahan, RJ Lino beberapa kali dipanggil KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Sebelum pemanggilannya pada Jumat (26/3) ini, RJ Lino terakhir kali diperiksa penyidik pada 23 Januari 2020. Ketika itu, ia diperiksa sekitar 12 jam.

Adapun dalam kasusnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron


Proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.


Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.