Korupsi Lahan Cipayung, KPK Panggil Direktur Pembangunan Sarana Jaya

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (23/3/2021) adalah Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta dan Bima Priya Santosa selaku Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Senin kemarin (22/3), seorang saksi yang dipanggil KPK ternyata tidak hadir. Saksi tersebut adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Anja meminta diagendakan pemeriksaan ulang pada hari ini.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Tempat yang digeledah itu adalah Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan sejumlah bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.