law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebohongan dengan terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat pada Senin (22/3/2021) hari ini. Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, saksi Harijadi Sukamdani yang merupakan seorang pengusaha besar meminta terdawka Jumhur dibebaskan dari hukuman.
Sukmadani merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang sekaligus pembuat draft RUU Omnibus Law Ciptaker. Dalam kesaksiannya Hariadi tidak merasa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian dan permusuhan. Sebab, hubungan kelompok pengusaha dan kelompok buruh selama ini selalu diwarnai ketegangan dan kedamaian yang terkendali.
Ketika terdakwa bertanya kepada saksi, "apakah saudara saksi merasa pernyataan saya memusuhi atau membenci pengusaha sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum?,".
Harijadi Sukamdani tidak merasa ada permasalahan dan bahkan dia minta agar Jumhur Hidayat segera dibebaskan saja.
Saksi ketua umum APINDO ini sedianya dihadirkan Jaksa untuk membuktikan pasal yang didakwakannya kepada terdakwa.
"Nyatanya beliau malah minta Jumhur di bebaskan," kata Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia.
Terdakwa Jumhur didakwa pasal 14 dan 15 UU Hukum Pidana tahun 1946 atau pasal 28 UU ITE pasal Tahun 2016.