Hari Air Sedunia, Warga Sentul Gugat PDAM Bogor

law-justice.co - Warga Sentul City memperingati hari air sedunia tahun 2021 dengan melayangkan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah hukum dilakukan karena PDAM Bogor tidak kunjung menyambungkan air bersih dan menolak warga menjadi pelanggan.

"Gugatan diajukan dengan mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah atau badan publik ke PTUN Bandung dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal 19 Maret 2021," kata kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari.

Baca juga : Pejabat & Mafia Pengembang Bancakan Lahan Hambalang

Gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari kemenangan warga sebelumnya ketika berhasil menang di Mahkamah Agung, membatalkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada pengembang PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang, sehingga mengharuskan pengelolaan air kembali dari swasta ke Pemerintah Daerah. PDAM Tirta Kahuripan sebelumnya diberikan waktu 1 tahun untuk transisi pengambilalihan akses air bersih warga dari pengembang.

"Kemenangan warga merupakan sebuah kasus bersejarah karena tidak mudah mendorong pengembalian pengelolaan air dari swasta ke negara. Namun demikian, Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang ditunjuk untuk menyelenggarakan SPAM di Kawasan Sentul City tidak segera menjadikan seluruh warga Sentul City menjadi pelanggan. Sejak tanggal 1 Agustus 2020 seharusnya sudah sepenuhnya menjalankan penyelenggaraan SPAM," ujar Alghiffari.

Baca juga : Pejabat & Mafia Pengembang Bancakan Lahan Hambalang

Warga merasa, tidak diberikannya akses air merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas air. Menurut Alghiffari, warga sudah berkali-kali mengajukan diri agar PDAM Bogor memberikan akses air, namun selalu ditolak dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, sebagai upaya terakhir warga kemudian menggugat.

"Selain berharap gugatan dikabulkan dan hak atas air segera terpenuhi, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tidak main-main dengan hak asasi warga, terutama hak atas air," pungkas Alghiffari.

Baca juga : Begini Kondisi Brigjen Junior yang Ditahan karena Bela Warga