Hakim Tanya Kapasitas Ngabalin saat Ikut Edhy Prabowo ke AS

law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menanyakan kapasitas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat pergi ke Amerika Serikat (AS) bersama dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. Pertanyaan tersebut disampaikan hakim kepada Koordinator Humas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Desri Yanti saat dihadirkan sebagai saksi.

Saksi Desri mengamini, Ngabalin termasuk dalam 12 orang yang ikut kunjungan kerja Menteri KKP saat itu, Edhy Prabowo ke AS pada 17 hingga 24 November 2020. Ia menceritakan, hari kedua di Los Angeles, ada dua orang yang tidak mendapat kamar hotel lantaran gagal registrasi, salah satunya Ngabalin.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Nama anak buah Presiden Jokowi itu muncul dalam kasus dugaan suap terakit izin ekspor benih lobster tersebut.

"Ternyata ada yang tidak terverifikasi dengan baik. Ada dua orang delegasi waktu itu Pak Slamet dan Pak Ngabalin," ujar Desridi persidangan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Ketua kemudian menyela penjelasan Desri untuk menanyakan sosok Slamet dan Ngabalin yang disebutkan oleh Desri.

"Slamet itu maksudnya Slamet Soebjakto?" tanya Hakim Ketua yang diamini saksi sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Baca juga : Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY

"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya Hakim Ketua dan dijawab oleh Desri bahwa Ngabalin adalah Mochtar Ngabalin.

"Apa kapasitasnya?" tanya Hakim Ketua melanjutkan.

Desri menjelaskan bahwa Ali Mochtar Ngabalin sebagai penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP yang dibentuk oleh Edhy Prabowo.

"Oh ada?" tanya Hakim Ketua dan diamini oleh Desri.