Kasus Pemalsuan Surat Undangan RUPSLB, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Inisial ketiga tersangka itu adalah RL, PHS, dan SM.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

"Kepada para tersangka dilakukan penahanan karena sudah dipanggil dua kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Minggu, 14 Maret 2021.

Kata Argo, mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama yakni sejak 10 Maret 2021.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Kasus bermula, kata Argo, dari laporan korban bernama Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT BCMG terhadap tiga orang tersebut.

Surat yang diduga dipalsukan itu menerangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada 2019.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Kemudian, RUPSLB itu menghasilkan perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG yang dituangkan dalam akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019.

Padahal, surat permohonan RUPSLB itu tidak ada. Selain itu, pihak Multiwin Asia Limited juga tidak pernah menunjuk tersangka PHS untuk mewakili perusahaannya dalam RUPSLB sebagaimana tercantum dalam kedua akta. Akibatnya, Chen Tian Hua tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG.

"Dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000.000," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Argo.