Pembunuh WNA dan Istrinya di Tangsel: Dendam Akibat Kerap Dihina

law-justice.co - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil menangkap pelaku pembunuhan WN asing dan istrinya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (12/3/2021).


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin menyatakan pelaku terancam penjara seumur hidup. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara terencana.
Iman juga memastikan pelaku berinisial WA (22) ini merupakan pelaku tunggal. WA sakit hati karena kerap mendapat perilaku tak baik selama bekerja sebagai pekerja bangunan di rumah korban.
"Kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 kuhpidana dengan ancam pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," kata Iman saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021).

Baca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka & 8 ABH di Kasus Bullying Binus School

Pelaku bekerja di rumah korban sejak 22 Februari dan diberhentikan pada 8 Maret 2021. Selama periode itu lah pelaku mengaku dendam karena sering mendapat makian dari korban.


Menurut Iman, saat aksi pembunuhan itu pelaku memanjat korban dan mengambil kapak yang berada di rumah korban. Faktor mengetahui situasi rumah korban memudahkan aksinya menerobos masuk ke dalam.

Baca juga : Soal Penetapan Tersangka Perundungan Binus, Ini Respons Polres Tangsel


"Yang bersangkutan kan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah jadi pada saat merencanakan tersebut datang ke rumah kemudian memanjat masuk ke dalam dan mengambil kapak di rumah tersebut lalu terjadilah pembunuhan tersebut," tutupnya.


Sebelumnya, aksi pembunuhan terjadi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (12/3/2021) malam. Dalam insiden itu 2 orang tewas yakni seorang WNA, Kurt Emil Nonnenmacher dan Naomi Simanungkalit.

Baca juga : Polres Tangsel Gunakan UU Perlindungan Anak & KUHP