Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 240 Kg Ganja

law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47). Kibo dinyatakan bersalah atas kepemilikan 240 kg ganja kering. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Buha Reo Christian Saragih mengatakan bahwa sidang vonis untuk terdakwa dilakukan pada Rabu (10/3/2021) secara virtual. "Sidang secara online. Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, hukuman mati," kaya Buha yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Medan saat dimintai konfirmasi.

Baca juga : PN Sleman Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

Buha menyebut pihak pengacara Kibo masih pikir-pikir. Buha menuturkan terdakwa Ricky divonis berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sikap jaksa pikir-pikir. PH nya juga pikir-pikir," ujar Buha.

Dalam dakwaan, kasus ini disebut berasal berawal pada Jum`at tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB saat para saksi, yakni anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, sering terjadi transaksi ganja kering.

Polisi kemudian menuju ke lokasi. Saat itu, polisi melihat Kibo di dalam salah satu rumah di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Kibo dan menemukan 240 bungkus daun ganja kering seberat 240 kg dari dalam kamar terdakwa.

Baca juga : Selundupkan Sabu 318 Kg, PT Banten Putuskan Tetap Hukum Mati 8 WN Iran

"Setelah ditanya terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per kilogram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," sebut jaksa.

Terdakwa kemudian didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, oleh jaksa, terdakwa dituntut dengan hukuman mati. (PR)

Baca juga : Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai 7 Tahun Penjara