Perhatian! Warga Diimbau Tak Unggah Sertifikat Vaksin Corona ke Medsos

law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial usai disuntik vaksin corona.

Pasalnya menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, hal itu menyangkut privasi data.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Kata dia, sertifikat vaksin diberikan usai warga disuntik dosis pertama dan kedua. Sertifikat tersebut bisa diberikan dalam bentuk fisik maupun digital.

Dokumen ini merupakan bukti orang telah menerima vaksin corona. Di dalam dokumen itu, tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Ketika seseorang mengunggah sertifikat vaksin tanpa sensor ke dunia maya, tambah Johnny, hal itu akan membuka peluang bagi orang tak bertanggung jawab untuk mengambil data tersebut. Data itu bisa disalahgunakan.

Baca juga : Respons PKS soal Ditolak Partai Gelora Masuk Koalisi Prabowo

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.

Vaksinasi corona di Indonesia dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama (Januari-April 2021) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Gelombang kedua (April 2021-Maret 2022) menyasar masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi.

Sebanyak 181 juta orang menjadi target vaksinasi untuk menciptakan herd immunity di Indonesia.