Jernihkan Kisruh Demokrat, Mahfud MD: Kembalikan ke UU Parpol & AD-ART

law-justice.co - Partai Demokrat diliputi sengkarut agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB. Pemerintah menyatakan belum menganggap secara hukum ada KLB Demokrat karena belum dilaporkan secara hukum.

"Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3/2021).

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah bakal menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkannya. Dia kemudian memerinci dasar penyelesaian sengkarut Demokrat ini.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

"Oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan oh ada KLB," kata Mahfud Md.

Dasar penyelesaian sengkarut KLB Demokrat ini disebutkan Mahfud Md ada dua. Salah satunya, ucap dia, adalah AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan tahun 2020.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Ketua Umum Demokrat saat ini adalah AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main," ucap Mahfud.