Lapor Kinerja ke Jokowi, MA Klaim Berhasil Tuntaskan 20.562 Perkara

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) melaporkan kinerjanya di tahun 2020, khususnya yang terkait penanganan perkara tercatat sebagai rekor dan sejarah baru lembaga peradilan.

Ketua MA, Syarifuddin menyampaikan capaian kinerja MA ini dihadapan Presiden Joko Widodo, yang hadir secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Syarifuddin menjelaskan, kesuksesan kinerja MA diukur berdasarkan jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu, jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dan rasio penyelesian perkara.

Dia menyebutkan, beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara, yang teridiri dari perkara masuk 20.544 dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217.

Baca juga : Resmi, Jubir MA Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial

"Dari jumlah beban tersebut, MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199. Ini adalah yang terendah sepanjang sejarah MA," ujar Syarifuddin.

Dengan begitu, rasio produktivitas pemutusan perkara pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04 persen atau lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan MA sebesar 70 persen.

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

Jika dibandingkan dengan tahun 2019, Syarifuddin menyebut jumlah perkara yang diterima MA tahun 2020 meningkat 6,07 persen. Sementara, beban perkara meningkat 2,40 persen sedangkan perkara yang diputus meningkat 2,51 persen dan sisa perkara berkurang 8,29 persen.

"Dengan jumlah hakim agung yang relatif sedikit dari tahun sebelumnya, sekalipun jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah, namun MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan," imbuhnya.