Bantu Buronan KPK, 6 Saksi Diperiksa Terkait Sopir Nurhadi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam saksi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keenam saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman yang merupakan sopir keluarga Nurhadi.

Baca juga : Direktur PT. MIT Didakwa Lakukan Suap ke Eks Sekretaris MA Nurhadi


"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," kata Ali, Jakarta, Senin (8/2/2021)

Mereka yang dipanggil, yaitu wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Asisten Manajer Bagian Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit Jakarta Calvin Pratama, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Korupsi Pengangkutan Bidang Pelayaran

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.


Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.