Direktur PT. MIT Didakwa Lakukan Suap ke Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jum'at, 22/01/2021 14:03 WIB
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (Kumparan)

Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Hiendra Soenjoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu merupakan salah satu terdakwa kasus mafia peradilan.

Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 45,7 miliar. Suap yang diberikan secara bertahap itu terkait pengurusan perkara Hiendra di pengadilan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000," kata jaksa membacakan dakwaan Hiendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1/2021).


Pemberian suap ini terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan Hiendra. Pertama, terkait pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua, terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar dalam sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Atas dua perkara itu, Hiendra kemudian menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut.

"Atas permohonan Terdakwa, kemudian Nurhadi dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan di antaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hiendra didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar