Diminta Kembalikan Barang Milik Khadavi, Polisi: Mengada-ngada!

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri membantah keras telah menyita uang kuliah milik laskar FPI, M. Suci Khadavi dalam sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang tewas ditembak polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Bantahan itu disampaikan dalam jawaban Bareskrim Polri sebagai pihak termohon melalui keterangan tertulis kepada pihak keluarga Khadavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Baca juga : Hari ini Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Digelar


Kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Sayuti menjelaskan sejumlah barang-barang milik Khadavi yang disita diantaranya, berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcard-nya. Itu disita sebagai alat bukti yang telah melalui proses forensik digital.

Maka itu, Imam menegaskan tak ada uang kuliah Khadavi sebesar Rp2,5 juta disita oleh penyidik dalam mengusut perkara ini.

Baca juga : Firli Pegang Dokumen KPK di Sidang Praperadilan, Kok Bisa?

"Barang yang dilakukan penyitaan penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada dilapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Untuk itu mohon untuk dikesampingkan" kata Imam melalui keterangan tertulis.

Maka itu, Imam menyebut pihak termohon Bareskrim Polri hanya melakukan penyitaan barang bukti sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya.

Baca juga : Tak Terima Pembunuh Divonis Bebas, Keluarga Laskar FPI: Mereka Zalim!

"Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya.

Rudy menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra," Kata dia.