Terungkap, Brigjen Prasetijo Bohongi Anaknya Terlibat Kasus Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra kini tengah disidangkan di Pengadilan. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam persidangan dia mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus tersebut. Dia pun meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarganya.

"Dari fakta persidangan, saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, saya akui terima uang dari Tommy Sumardi USD 20 ribu, dan sudah saya kembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, Yang Mulia, saya ingin minta maaf kepada institusi Polri yang saya cintai, Bapak Kapolri, masyarakat, majelis hakim yang kami hormati, jaksa, dan keluarga karena telah buat gaduh atas perbuatan saya," ujar Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Prasetijo pun meminta pengampunan ke majelis hakim. Dia minta hakim mengasihani dia karena memiliki tanggungan. Dia juga mengatakan bahwa dirinya sampai membohongi anak-anaknya.

"Saya mohon pengampunan di sidang ini untuk saya diberi kesempatan dapat kembali ke keluarga, karena saya tulang punggung keluarga, dan anak saya masih kecil-kecil, tahunya saya di RS," katanya.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Prasetijo juga meminta hakim Tipikor mempertimbangkan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Terkait pengakuan dia menerima uang USD 20 ribu, dia juga berencana hendak mengajukan justice collaborator (JC).

"Mohon izin Yang Mulia pengetahuan hukum saya kurang, apa saya boleh ajukan JC terkait pengajuan USD 20 ribu saya, sehingga perkara ini dilanjutkan sampai sidang ini," tuturnya.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Menanggapi soal JC, hakim ketua Muhammad Damis meminta Prasetijo menuangkan harapannya itu ke pleidoi nanti. Damis mengatakan hakim tidak bisa memutus saat ini.

"Saya hanya sarankan hal tersebut disampaikan kembali di pleidoi. Saya nggak tanggapi itu, kalau saya tanggapi, itu jadi masalah," kata hakim Damis.

Brigjen Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.

Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.