Serang Petugas, KPK Pidanakan Bekas Sekjen Mahkamah Agung

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti insiden dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) ke polisi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dengan tegas mengatakan, petugas rutan telah melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada Jumat, 29 Januari sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

"Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Ali bilang, pihak dokter sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya, kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung terhadap salah satu petugas rutan diduga, karena kesalahpahaman. Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman soal sosialisasi petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Atas peristiwa tersebut, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan aturan rumah tahanan KPK yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," ungkap Ali.