BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac, Begini Respons Ikatan Dokter

Jakarta, law-justice.co - Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization terhadap vaksin COVID-19 Sinovac, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) langsung meresponnya. IDI pun mengaku sangat mendukung langkah pemerintah yang memulai suntikan vaksin pada tanggal 13 Januari 2021 setelah izin dikeluarkan BPOM.

Dalam konferensi pers virtual, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Daeng M. Faqih menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah pemerintah dalam proses pemberantasan pandemi COVID-19. Dengan begitu, IDI akan mendukung apa pun keputusan pemerintah untuk meredakan kasus COVID-19 termasuk melaksanakan vaksinasi.

Baca juga : Vaksin Booster Ke-2 Lansia Kurang Peminat

"Ikatan Dokter Indonesia menyatakan dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan," katanya, Senin (11/1/ 2021).

Tak hanya itu, Daeng juga mengimbau agar masyarakat tak perlu lagi meragukan vaksin asal China itu lantaran sudah teruji oleh BPOM. Serta, telah ada fatwa halal yang diberikan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga : Kabar Baik Bagi Pengguna Vaksin Sinovac dari Kemenkes

"Prosedur yang sudah dilakukan dengan profesional dan hati-hati, sebuah prosedur keilmuan, dinyatakan bahwa vaksin ini aman dan efektif. Dinyatakan vaksin ini suci dan halal," tuturnya lagi.

Kepala BPOM RI, Penny Lukito sebelumnya telah memberikan penegasan bahwa pihaknya telah memberikan EUA sebagai langkah utama program vaksinasi. Penny juga menjelaskan, vaksin COVID-19 Sinovac itu telah terbukti memiliki efikasi sebesar 65,3 persen pada subjek di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Ada Perintah Khusus dari WHO ke Pengguna Vaksin Sinovac

"Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," tutupnya.