Kabar Baik Bagi Pengguna Vaksin Sinovac dari Kemenkes

Kamis, 02/06/2022 10:29 WIB
Pengguna vaksin Sinovac bisa disuntik booster dengan vaksin yang sama(Robinsar Nainggolan)

Pengguna vaksin Sinovac bisa disuntik booster dengan vaksin yang sama(Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Pengguna vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua kini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, Kementerian Kesehatan menyampaikan kabar baik, yakni sudah bisa menerima vaksin booster jenis yang sama dengan dosis penuh 0,5 mL.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bernomor SR.02.06/C/2740/2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan bagi sasaran yang mendapat vaksin primer Sinovac, dan diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Mengutip lampiran aturan tersebut, Rabu (1/6/2022), edaran ini terbit untuk menindaklanjuti edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tertanggal 12 Januari 2022.

Sebelumnya, penerima vaksin covid hanya menerima dosis vaksin booster penuh hanya pada vaksin jenis Moderna dan Sinopharm. Sementara itu, booster untuk jenis AstraZeneca dan Pfizer juga hanya diberikan separuh dosis.

Kini, para pengguna Sinovac bisa mendapatkan dosis penuh vaksin yang sama. Edaran ini juga mengatur pemberian dosis lanjutan dengan dua mekanisme. Pertama dengan homolog yakni pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca: Kabar Baik Bagi Anda yang Disuntik Booster Astrazeneca-Pfizer
Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 akan tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar