Sudah Dideklarasikan! FPI Resmi Jadi Front Persaudaraan Islam

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam resmi berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Deklarasi pergantian nama tersebut dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.

"Iya deklarasi (kemarin)," kata Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar seperti melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Dalam dokumennya, deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah deklarator. Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf.

Kemudian ada Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.

Baca juga : Soal Anomali Keadaban Hakim Konstitusi: Elektoral Justice System

Dalam dokumen itu disampaikan pada 30 Desember sebenarnya telah melakukan deklarasi Front Persatuan Islam. Namun, karena nama tersebut sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia akhirnya diputuskan untuk kembali berganti nama.

"Maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," demikian bunyi poin pertama.

Baca juga : Sentil DPR, HRS: Angket Sudah Berhari-hari Ngomong Doang, Nanti Nguap!

Lalu, pada poin ke-enam, disampaikan bahwa Front Persaudaraan Islam ke depannya akan berkonsentrasi kepada kegiatan dakwah dan pendidikan, kemanusiaan, advokasi hukum dan HAM.

"Sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma`ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemunkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI," demikian tulis poin keenam.

Sebelumnya, Aziz pernah mengungkapkan bahwa nama Front Persaudaraan Islam merupakan usulan dari pemimpin FPI Rizieq Shihab.

[Nama Front Persaudaraan Islam] usul dari beliau [Rizieq Shihab]," kata Aziz, Selasa (5/1).

Diketahui, pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang melalui SKB enam pejabat tinggi kementerian/lembaga pada 30 Desember lalu.

Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam di wilayah Indonesia.