Meski Bakal PSBB Ketat, Sektor ini Boleh Beroperasi

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatsan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 11 Januari - 25 Januari 2020. Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen.

Dilansir dari Bisnis.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB ketat pada Sabtu (9/1/2021). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Baca juga : Kemenkes: Wisma Atlet Bakal Kembali Diaktifkan Jadi RS Darurat Covid

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).

Adapun salah satu bidang yang mendapat perhatian adalah sektor esensial. Kelompok ini dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca juga : Kabar Baik, WHO Bakal Segera Cabut Status Darurat Covid-19

Sektor ini melingkupi sektor energi, komunikasi dan IT. Kemudian keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Selain itu, kelompok yang masuk kategori sektor esensial lainnya berupa tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, supermarker dan hypermarket.

Baca juga : Ketika Seribu Lebih Nakes Gugur di Tengah Pandemi

Selanjutkan perkulakan atau grosir, toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan serta toko atau warung kelontong.

Selain itu, sektor lain yang dapat beroperasi 100 persen adalah fasilitas kesehatan dan sektor konstruksi. Kendati demikian sektor ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kami mendukung keputusan pemerintah pusat untuk pengetatan pengendalian secara integral di Jabodetabek dan Jawa - Bali,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut akan berakibat pada pengawasan yang dapat dilakukan secara bersama dan simetris. Dia berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menekan angka kasus.

“Kalau hanya wilayah tertentu [yang melaksanakan PSBB ketat], [sedangkan] yang lain tetap berkegiatan, ikhtiar tidak akan optimal,” tuturnya.

Setidaknya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.