Respons Tegas Polri Soal Munculnya Front Persaudaraan Islam

Jakarta, law-justice.co - Setelah pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sejumlah eks anggotanya langsung mendeklarasikan Front Persaudaraan Islam untuk mengganti FPI. Terkait kemunculan organisasi pengganti FPI itu, Polri pun mulai buka suara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setiap ormas yang ada di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku. "Semua ada aturannya, apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Jenderal bintang satu ini menuturkan, apabila ormas bentukan pentolan FPI ini tidak terdaftar, maka pemerintah punya wewenang untuk melarang dan membubarkannya. "Akan tetapi, apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," tegas Rusdi.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, apabila hendak diakui dan bisa melakukan aktivitas, maka FPI versi baru ini harus didaftarkan ke pemerintah. "Ini bisa dibubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambah Rusdi.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Diketahui, pentolan FPI berencana meluncurkan nama dan logo baru yakni Front Persaudaraan Islam (FPI).
Sebelumnya, mereka juga sempat mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong