Ini Sosok Wanita yang Beberkan Fakta HRS tak Bersalah di dalam Sidang

Jakarta, law-justice.co - Sosok pengacara itu memakai gamis hitam. Hijab kuning menutupi hingga turun ke bawah badan.

Masker berada di bawah dagu saat membacakan putusan bersama keempat pembaca gugatan.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Dalam struktur pengacara Habib Rizieq Shihab ada dua pengacara perempuan yakni Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

Pengacara perempuan itu membacakan fakta-fakta Habib Rizieq Shihab tak bersalah.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Habib Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Selain itu, Habib Rizieq juga gugat Fadil Imran.

Baca juga : Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Perempuan itu membaca menjelaskan bagaimana pernikahan putri kliennya terjadi, yang kemudian berujung pada kasus kerumunan dan menjerat Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, selain perayaan Maulid Nabi, Rizieq Shihab juga menikahkan anaknya, Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata pengacara perempuan itu saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Di saat itu pula, ada acara Maulid dari DPP Front Pembela Islam yang juga mengundang Rizieq Shihab.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali kota Administrasi Jakarta Pusat," tambah Kamil.

Namun, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Rizieq Shihab yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi.

"Mekipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Selain itu, ada juga masker yang dibagikan kepada para tamu, menyediakan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS. Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak atau social distancing," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamli.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.

Berikut Petitum tim hukum Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Dimulai pukul 10.30 WIB, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.