Terkait Maklumat Kapolri soal FPI, KAMI: Penyalahgunaan Wewenang!

Jakarta, law-justice.co - Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI ) se-Jawa mengecam Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Lewat pernyataan sikapnya, KAMI se-Jawa menilai maklumat itu merupakan bentuk penyalagunaan wewenang.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

KAMI dalam keterangan tertulisnya menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Presidium KAMI Jawa Tegah Mudrick Setiawan Salakan Mangidu, KAMI DIY Syahkri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Mohammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

KAMI sebagai gerakan moral yang berkomitmen kuat mengawal perjalanan berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita luhur para `founding fathers`, Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, merasa wajib menyatakan sikap.

"Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F," ujar Presidium KAMI se-Jawa, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa `Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia`.

KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau `detournement de pouvoir` harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme `due process of law`.

Ketiga, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

"Oleh karena itu KAMI se Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila," tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.