Pembubaran FPI Didukung PDIP dkk, Tapi Dikritik PKS, PAN & Gerindra

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akhirnya resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas dan meminta seluruh aktivitasnya dihentikan. Keputusan ini menuai pro dan kontra, dan tidak sedikit juga yang mendukungnya.

PDIP Dukung Pembubaran FPI

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengapresiasi langkah pemerintah yang resmi melarang segala bentuk aktivitas FPI. Menurutnya, keputusan ini sudah tepat dan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum, serta menjaga persatuan dan kebhinekaan di RI.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Basarah menyebut keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI ini diakibatkan Anggaran Dasar (AD/RT) FPI yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Golkar Nilai Pembubaran FPI Tepat

Baca juga : Kata AHY soal NasDem dan PKB Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Senada dengan PDIP, Partai Golkar menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terhadap pelarangan FPI. Partai Golkar menilai masyarakat sudah tahu rekam jejak FPI.

"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Syadzily Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Ace menyebut masyarakat sudah sangat menantikan kebijakan pemerintah untuk melarang FPI. Menurutnya, kebijakan itu merupakan sikap tegas negara.

"Langkah pemerintah membubarkan FPI itu sebetulnya sudah sangat dinantikan. Kebijakan ini merupakan ketegasan sikap negara," ungkapnya.

Menurut Ace, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan FPI, sudah disebutkan kalau ormas itu pernah melanggar hukum. Beberapa di antaranya adalah melakukan sweeping hingga keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam aksi terorisme.

PKB Pembubaran FPI untuk Kembalikan Posisi Islam

Disisi lain, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq mendukung langkah tegas pemerintah yang resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah pun melarang seluruh aktivitas organisasi yang dibentuk dan dipimpin Habib Rizieq Shihab ini.

Maman mengatakan, langkah yang diambil pemerintah semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, toleran, dan ramah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja, strategi dan caranya yang perlu diubah," ujar Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Kang Maman- begitu sapaan akrabnya- menambahkan, cara melakukan amar maruf adalah dengan cara yang baik. Begitu pula dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal maupun anarkistis, serta tidak melanggar hukum.

Nasdem Nyatakan FPI Bertentangan dengan Hukum

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Ali setuju dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun golongan atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan melampaui hukum.

"Organisasi Front Pembela Islam yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (30/12).

Ahmad mendorong segenap aparatur negara untuk bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

PPP Sebut FPI Menyimpang

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Sebagai partai koalisi pemerintah dan arahan dari Ketua Umum PPP, kita mendukung keputusan bersama tiga menteri yang membubarkan FPI," ujar Anggota DPR dari PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, pembubaran FPI sebaiknya diambil hikmahnya bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya, agar menghindari dukung-mendukung kegiatan terorisme seperti ISIS yang terang benderang bertentangan dengan ideologi Pancasila

"PPP sebagai partai yang berazaskan Islam, tentu saja mendukung setiap upaya kelompok atau aliran yang menyimpang dari ideologi Islam, dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang rahmatan lil’alamin dibubarkan," papar Anggota Komisi I DPR itu.

"Aliran yang tidak sesuai dengan sunah Rasulullah, pasti akan berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban umum," sambung Syaifullah.

Gerindra Pertanyakan Pelarangan FPI

Dua Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman, menyoroti pelarangan FPI.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon di Twitter-nya, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Habiburokhman mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai UU yang berlaku. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah mengonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada FPI.

"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," sebut Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.

"Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," ucap dia.

PKS Sebut Pembubaran FPI Ciderai Reformasi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Bukhori Yusuf menyatakan sikap pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi.

"Amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori lewat pesan singkat, Rabu (30/12).

Dia menilai penguasa memang memiliki keleluasaan untuk membubarkan ormas atau kelompok yang berbeda arah politik. Menurutnya, keleluasaan itu diberikan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas disahkan menjadi undang-undang pada 2017.

Bukhori menambahkan, pemerintah seharusnya tidak langsung mengambil langkah membubarkan FPI. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan hukuman atau sanksi lebih dahulu terhadap tindakan-tindakan FPI yang dinilai melanggar hukum.

"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, khususnya sejak Peppu Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," tutur anggota Komisi VIII DPR RI itu.

PAN Pertanyakan Langkah Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harus jelas keputusan yang diambil itu dilarang apa dasar hukum yang menyebabkan FPI sebagai organisasi terlarang," katanya ketika dihubungi, Rabu (30/12).

Salah satu alasan pemerintah adalah FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Guspardi mengatakan, hal ini harusnya dibuktikan lebih dahulu keterlibatan FPI di pengadilan.

"Seharusnya pengadilan memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Menurut Guspardi larangan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Pemerintah menegakkan aturan ini jangan hanya bersikap like and dislike," terangnya.

"Jangan jadi preseden organisasi berseberangan dengan pemerintah dianggap sebagai organisasi terlarang," pungkas Guspardi.