Ini Syarat Dari WHO Jika Tetap Ingin KBM Tatap Muka 2021

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah daerah di Indonesia mulai mengadakan pembelajaran tatap muka, terlepas dari wabah virus corona yang belum menunjukkan tanda mereda.

Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan daftar periksa untuk pengelola sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Poin-poin dalam daftar ini harus dilakukan oleh pengelola sekolah melalui pendekatan partisipatif.

Baca juga : Ahli WHO Peringatkan Virus Flu Burung Bisa Menular ke Sapi

Dilansir dari Bisnis.com, daftar periksa ini dibangun selaras dengan pedoman WHO terkait Covid-19 dan disusun berdasarkan tindakan perlindungan yang terkait dengan kebersihan tangan dan etika pernapasan, jarak fisik, penggunaan masker di sekolah, pembersihan lingkungan dan ventilasi, serta melakukan prosedur isolasi semua orang dengan gejala.

Berikut ini sejumlah poin daftar periksa yang dijabarkan oleh WHO untuk pengelola sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka:

Baca juga : Curah Hujan Tinggi, Kereta Cepat Whoosh Alami Keterlambatan


#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Baca juga : Penjelasan KCIC soal Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor