Larangan Foto&Video di Sidang, MA Akui Ingin Peradilan Berwibawa

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan memfoto hingga merekam selama proses persidangan menuai sorotan. MA menyebut aturan tersebut tidak membatasi transparansi.

"Sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi," ujar kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi Minggu (20/12/2020).

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Andi mengatakan, aturan ini agar seluruh pihak dapat merasa aman saat di persidangan. Menurutnya, larangan ini akan mewujudkan peradilan yang berwibawa.

"Jadi filosofinya pada faktor keamanan, semua pihak merasa aman berada di ruang sidang atau pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa," kata Andi.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Andi kembali menyebutkan, aturan tersebut bukan merupakan larangan bagi peliputan. Melainkan untuk mengatur ketertiban dan kelancaran sidang.

"Sama sekali bukan untuk melarang peliputan dan pengambilan foto. Kalau diatur demikian untuk tertib dan lancarnya persidangan apakah itu salah," tuturnya.

Baca juga : Resmi, Jubir MA Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial