Persaingan Ketat, Denny Indrayana Kalah Tipis di Pilkada Kalsel 2020

Banjarmasin, Kalsel, law-justice.co - Persaingan di Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin dengan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat begitu panas dan ketat. Namun, nasib sial dialami oleh pasangan Denny-Difiriadi yang kalah tipis dari lawannya.

Karena itu, dalam rapat pleno, KPU Kalsel menetapkan pasangan Sahbirin-Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020. KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Baca juga : Denny Indrayana: Pembatalan Kemenangan Gibran Opsi Ideal Putusan MK

Perolehan suara kedua pasangan calon itu hanya selisih 8.127 suara. Artinya, selisih perolehan kedua pasangan calon tersebut tidak sampai 1 persen. Total surat suara sah sebanyak 1.695.517 suara.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan penghitungan hasil tersebut sudah melalui proses yang panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Diusulkan Hanya Menganulir Gibran Rakabuming Raka

Menurutnya, jika terjadi sengketa ke MK terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK.

"Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa, akan kita laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut," kata Sarmuji dilansir dari Antara.

Baca juga : Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Beberkan Salah Satu Opsi

Sarmuji mengatakan apabila tak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sebelumnya, Denny Indrayana menduga ada sejumlah kecurangan dalam penghitungan suara Pilkada Kalsel 2020. Ia curiga sejumlah anggota KPPS melakukan hal yang tidak semestinya.

Denny mengaku para saksinya kesulitan mendapatkan salinan hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Bahkan harus berdebat dulu dengan petugas di TPS.

Pilkada Kalsel 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo.

Sementara lawannya, pasangan Denny-Difri hanya diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.