Kritik Jokowi, Azyumardi: Jangan Serahkan Tanggung Jawab ke Komnas HAM

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan sendiri tanggung jawab negara dalam menindak para pelanggar hak asasi manusia (HAM) secara adil.

Dalam forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta pada Selasa, 15 Desember, Ayzumardi mengatakan agar Presiden tidak memindahkan tanggung jawab negara pada Komnas HAM.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

"Presiden Jokowi jangan memindahkan tanggung jawab negara dan pemerintahannya kepada Komnas HAM. Itu membikin orang kemudian kritis dan jengkel sama pemerintahan, termasuk juga sama Presiden Jokowi," kata Azyumardi.

Menurut Azyumardi, Komnas HAM hanya bisa meneliti dan menyelidiki laporan masyarakat terkait dengan kasus pelanggaran HAM. Untuk menindak para pelanggar HAM, kewenangan pemerintah.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

"Mana bisa Komnas HAM menyelesaikan itu, menyelidiki dan meneliti bisa. Akan tetapi, untuk menindaklanjuti, misalnya menindak para pelanggar HAM, itu tidak bisa (Komnas HAM). Itu harus pemerintah," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa perbedaan isi pidato Presiden Jokowi terkait dengan penembakan di Sigi dan penembakan enam orang warga negara di Tol Jakarta-Cikampek telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai keadilan hukum di Indonesia.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

"Itulah yang kemudian menyinggung rasa ketidakadilan itu. Dan itu yang kami harapkan ada perubahan, terima kasih," kata Azyumardi dalam acara forum tersebut.

Forum itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pada sambutannya, Prof. Mahfud mengatakan bahwa negara harus menitikberatkan pada hukum dan keadilan dalam menata nilai-nilai yang berbeda yang tidak bisa dikompromikan dan menjadi urusan privasi warga negara masing-masing.

"Karena ini hukum nasional, pelaksanaan harus dipaksakan atau ditegakkan oleh Negara. Anda melanggar maka negara yang turun tangan," kata Mahfud.

Kalau negara tidak mampu menegakkan keadilan hukum, menurut Mahfud, negara tersebut tinggal menunggu kehancurannya.

"Hancurnya bangsa-bangsa terdahulu itu, ya, karena negara tidak adil. Oleh karena itu, siapa pun pemerintahan, pemerintahan yang dahulu atau pemerintahan sekarang, atau pemerintahan akan datang, sama saja tuntutannya, yaitu menegakkan keadilan kalau keutuhan bangsa dengan segala harmoninya itu ingin dijaga. Kalau enggak, ya, tinggal tunggu waktu," kata Mahfud.