PKS: Beli Vaksin Sinovac Seperti Beli Kucing dalam Karung

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto, mewanti-wanti Ombudsman RI dalam mengawal proses pembelian vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech dari China. Ia menyebut impor vaksin tersebut seperti membeli kucing dalam karung karena pemerintah keburu mengimpor sebanyak 1,2 juta dosis vaksin sebelum keluar hasil uji klinis tahap tiga dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jangan sampai pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Law-justice, Selasa (15/12/2020).

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Ombudsman RI sebelumnya menyatakan akan meninjau proses administrasi impor vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menegaskan impor vaksin Covid-19 harus sesuai dengan aturan dalam undang-undang.

"Kita sedang melakukan review terhadap itu (impor vaksin Sinovac) dan tetap kita akan memperhatikan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, BPOM harus memiliki peran untuk itu," kata Alamsyah kepada wartawan CNN Indonesia, Sabtu (12/12).

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Mulyanto menyambut baik rencana Ombudsman tersebut. Anggota Komisi VII DPR ini meminta apapun temuan Ombudsman harus disampaikan kepada publik secara transparan. Sebagai lembaga independen, kata Mulyanto, Ombudsman memainkan peran sentral dalam memeriksa proses administrasi pengadaan barang negara, termasuk impor vaksin Sinovac yang masih akan menanti impor lanjutan sebanyak 1,8 juta pada Januari 2021.

"Ombudsman RI jangan sekedar melakukan peninjauan yang bersifat internal sebagaimana diberitakan. Namun penting untuk segera menggelar audiensi dengan seluruh pihak terkait serta ahli untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran administrasi terkait impor vaksin Covid-19 dari Sinovac Cina tersebut," tegasnya.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Undang-Undang, Ombudsman RI berwenang melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan vaksin Covid-19, mulai dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari pengadaan sampai pelaksanaan vaksinasi.

"Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan undang-undang menjadi mubazir," ujarnya.

Mulyanto berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac terutama terkait efektivitas, imunoginitas, dan keamanan bagi penggunanya. Dia mendesak Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.

"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80 persen dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna?," kata Mukyanto

"Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini," tambahnya menandaskan.