Ini Alasan Polisi Tak Menahan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan alasan tidak ditahannya tiga orang tersangka kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/12/2020).

Ketiga tersangka yang tidak ditahan, yaitu Ketua Panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Baca juga : Kalahkan Thailand 3-0, Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber 2024

“Ketiga orang tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pemeriksaan sampai malam kemarin,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.

Menurut dia, tiga orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Sebab, tiga orang tersangka hanya dijerat Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Akan Bentuk `Presidential Club`, Prabowo: Diisi Megawati hingga Jokowi

“Memang pasal yang dipersangkakan itu Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman adalah 1 tahun penjara. Jadi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

Baca juga : Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, BUMN Ini Buka Loker Besar-besaran

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Shobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya belum menyerahkan diri yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi, pada Senin 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB telah menyerahkan diri.

Keduanya, lanjut Yusri, sudah dilakukan tes kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19, yakni swab test antigen. Hasilnya, kedua tersangka tersebut negatif dari virus corona.

“Kita lakukan swab tes antigen hasilnya negatif, kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada kedua orang tersebut,” ujarnya.