Wenny Bukamo Pindah ke Rutan KPK Usai 20 Hari di Rutan Polda

Jakarta, law-justice.co -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Wenny sebelumnya dikabarkan reaktif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan cepat atau rapid test sehingga harus dititipkan terlebih dahulu di Polres Luwuk untuk menjalani isolasi dan dibantarkan.

Namun usai menjalani pemeriksaan tes cepat kembali, hasilnya menunjukkan nonreaktif.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

"Tersangka [Wenny Bukamo] akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (5/12/2020).

Upaya yang sama juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya yakni Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Hengky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Di Gedung Dwiwarna KPK, ketiga tersangka tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan yang diborgol.

Wenny, bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Lembaga antirasuah itu menduga Wenny mengumpulkan uang dari sejumlah rekanan untuk digunakan sebagai dana kampanye Pilkada Serentak 2020.

Wenny merupakan Ketua DPC PDIP Banggai Laut yang juga calon bupati petahana di Pilkada Banggai Laut 2020.

"Benar memang dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).